OPINI.

Peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan cara melakukan penembakan mempergunakan senjata api yang mengakibatkan gugurnya 3 personel Polri Polsek Negara Batin di Way Kanan, Lampung, Polda Lampung yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025 sekitar pukul 17.30 WIB pada waktu korban melaksanakan tugas , menjadi perhatian dan pertanyaan publik, khususnya dalam hal mekanisme hukum yang harus diterapkan terhadap pelaku yang berstatus Anggota TNI Aktif apakah melalui Peradilan Militer atau Peradilan Umum .
Untuk menjawab pertanyaan publik tersebut tentunya memerlukan kepastian dan pentingnya supremasi hukum dalam menangani kasus yang melibatkan oknum berstatus dinas TNI aktif .

Dasar Hukum Penegakan Hukum terhadap Oknum berstatus dinas aktif sebagai TNI sbb :

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)

Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyatakan bahwa ” Prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum di atur dalam Undang Undang “

Dengan demikian, jika seorang anggota TNI melakukan tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan militer, maka ia pelaku harus diproses “ tunduk dalam peradilan umum, bukan peradilan militer “.

  1. Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Primer : Bahwa penyerangan terhadap 3 Personel Polri yang dilakukan oleh oknum Anggota TNI berstatus aktif, tidak dalam melaksanak tugas kemiliteran dengan sengaja dan bukan dalam keadaan terpaksa mempergunakan senjata api menembak ke arah tubuh atau kepala korban, perbuatan tersebut ia sadari bahwa tembakan ke arah badan atau kepala akan dapat mengakibatkan kematian dapat dikreteriakan suatu perencanaan, maka pelaku diancam Pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 1 UU No 12 tahun 1951 tentang Handak dan Senjata Api Yo pasal 63 ayat 1 KUH. Pidana, yang berbunyi ” Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun .
Subsidier : Bahwa penembakan dengan mempergunakan SA ke arah kepala korban memngenai kepala atau badan korban yang berakibat menyebabkan kematian 3 personel gugur merupakan tindak pidana pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 UU No 12 tahun 1951 tentang Handak dan Senjata Api Yo pasal 63 ayat 1 KUH. Pidana, “ Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Dalam pasal 198 ayat (1) tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer ;
Untuk menetapkan apakah Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh Jaksa/Jaksa Tinggi dan Oditur atas dasar hasil penyidikan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2).

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 87/PUU-XXI/2023

Putusan MK memperkuat pasal 65 ayat (2) Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang tidak terkait dengan tugas militer “ harus disidangkan di peradilan umum, bukan di peradilan militer “.

Analisis hukum peristiwa Kasus Way Kanan

Berdasarkan fakta fakta tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan sbb :
Bahwa peristiwa penyerangan terhadap personil Polri yang sedang melaksanakan tugas, dilakukan oleh oknum anggota berstatus TNI aktif, dengan cara melakukan penembakan mempergunakan SA dan mengakibatkan gugurnya 3 personel Polri Polsek Negara Batin di Way Kanan, Lampung, dilakukan oleh oknum anggota berstatus dinas TNI aktif, di luar tugas kedinasan militer akan tetapi dalam kegiatan ilegal berupa perjudian sabung ayam, maka pelaku dari unsur TNI aktif, harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tunduk di peradilan umum bukan di peradilan mliter penulis :
TRI SUGIHARTANA, S.H., M.H.
DPN INDONESIA _Kabengga.id_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *