Kendari/Kabengga.Id – KPU Kota Kendari menetapkan batas pengeluaran dana kampanye setiap paslon Walikota dan Wakil Walikota pilkada 2024 sebesar Rp 26,638 miliar.
Pengeluaran dari dana kampanye tersebut terbagi atas beberapa item kegiatan, diantaranya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan atau dialog.
Kemudian pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, jasa mengirim konsultasi terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), pembuatan APK seperti baliho, spanduk, brosur, pamplet, serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar aturan kampanye.
Koordinasi Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto mengatakan bahwa sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pilkada diperbolehkan jika berasal dari orang pribadi dengan batasan maksimal sebesar Rp 75 juta, sedangkan dari pihak swasta yang diperbolehkan maksimal Rp 750 juta.
“Ketentuan tersebut tercantum dalam keputusan KPU Kota Kendari PKPU 14 Tahun 2024, dan angka tersebut juga merupakan hasil rapat koordinasi digelar KPU Kota Kendari bersama tim pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Kendari,” jelasnya.
Hermanto menyampaikan bahwa pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon, untuk itu wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui sistem informasi dana kampanye (Sidakam), yang kemudian akan diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP).

Untuk dana kampanye tersebut, KPU Kota Kendari sebelumnya sudah meminta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing paslon sehingga bisa diketahui dana kampanye yang telah disiapkan paslon.
Kampanye paslon di Kota Kendari 25 September sampai 23 November 2024. (M.)