Kendari – Setelah buron selama dua bulan, LO alias Doni (48), tersangka kasus narkotika yang sempat kabur dalam kondisi tangan terborgol, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 20.32 WITA, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat.

Penangkapan Doni sempat menghebohkan warga sekitar, lantaran tersangka berteriak histeris saat diamankan di atas sepeda motornya.

Dalam operasi itu, polisi juga menemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang pelaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan bahwa LO alias Doni merupakan buronan dalam kasus narkoba yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret lalu.

Doni berhasil melarikan diri pada 5 Maret 2025 saat hendak dibawa petugas usai penangkapan awal di Jalan Tabacci, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat.

“Pada saat itu, pelaku sebenarnya sudah diamankan dalam keadaan terborgol dan barang bukti berupa 31 sachet sabu-sabu dengan berat bruto 9,84 gram juga telah diamankan,” kata Andi kepada Tempo, Jumat, 23 Mei 2025.

Namun saat proses pengangkutan, Doni secara tiba-tiba melompat dan kabur ke tengah keramaian warga.

Aksi pelarian tersebut berlangsung dramatis. Sejumlah warga dan pihak keluarga yang berada di lokasi justru mencoba menghalangi petugas yang hendak melakukan pengejaran.

Situasi sempat memanas, bahkan mobil tim opsnal Polresta Kendari dirusak dengan cara dikempeskan bannya.

“Petugas kami saat itu dihalang-halangi warga dan keluarga pelaku, sehingga pelarian sempat tak terhindarkan.

Kami kemudian meminta bantuan tim Reskrim Polresta Kendari untuk mengendalikan situasi. Setelah itu, kondisi di lapangan kembali kondusif,” ujar Andi.

Setelah dua bulan buron, Doni akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Kini ia telah diamankan di Markas Satuan Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Doni dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Narko 10 Polresta Kendari dalam menindak jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam sindikat serupa. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *