Kendari – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya anggota DPR-RI terpilih dari Sulawesi Tenggara pada periode 2024-2029. Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi perwakilan Sultra untuk lebih progresif dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan rakyat di tingkat nasional.
Namun, dibalik ucapan selamat tersebut, Ketua BEM Fakultas Hukum juga melontarkan kritik keras terkait kinerja legislatif, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi yang belum maksimal. Salah satu isu yang mendesak untuk segera disuarakan oleh perwakilan Sulawesi Tenggara diparlemen adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini sangat penting sebagai instrumen hukum yang diperlukan untuk memberantas korupsi secara lebih efektif, terutama di daerah-daerah yang memiliki indeks korupsi tinggi seperti Sulawesi Tenggara.
“Sebagai salah satu provinsi dengan tingkat korupsi yang tinggi, Sulawesi Tenggara sangat membutuhkan regulasi yang dapat menjerat pelaku korupsi hingga tuntas. RUU Perampasan Aset harus segera disahkan karena dapat memperkuat upaya penegakan hukum dalam mengembalikan aset-aset yang dirampas oleh koruptor,” ujar Ketua BEM Fakultas Hukum, Muh. Bissabir.

Data terbaru menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara termasuk provinsi dengan kasus korupsi yang cukup menonjol, terutama di sektor sumber daya alam dan proyek-proyek infrastruktur. Korupsi yang merajalela telah menghambat pembangunan daerah dan memperlebar kesenjangan ekonomi masyarakat.
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, negara akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyita dan mengembalikan aset-aset hasil korupsi sehingga dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.
BEM Fakultas Hukum juga menekankan bahwa pengesahan RUU ini tidak hanya penting untuk pemberantasan korupsi secara nasional, tetapi juga untuk kepentingan langsung masyarakat Sultra yang selama ini terjebak dalam lingkaran korupsi.

“Perwakilan Sultra di DPR harus menyadari urgensi RUU ini dan memperjuangkannya dengan sungguh-sungguh. Kami akan terus mengawal dan mendesak agar tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi, terutama di daerah-daerah dengan indeks korupsi yang mengkhawatirkan,” lanjut Muh. Bissabir.
BEM berharap agar anggota DPR dari Sulawesi Tenggara menjadi motor penggerak dalam mempercepat pengesahan RUU ini, sekaligus mendorong reformasi dalam tata kelola pemerintahan dan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! (M.)