Ketagam:Pasar Bombana

-๐—•๐—ผ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ Konflik antara aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan kebijakan yang diharapkan masyarakat kembali mencuat di Kabupaten Bombana. Kali ini, permasalahan tersebut datang dari para penjual ikan di Kasipute yang meminta kelonggaran untuk berjualan di luar Pasar Sentral Tadoha Mapaccing.

Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani .S,.Pd,.M.Si. Mengatakan Permintaan ini tentu bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dirinya menjelaskan Regulasi yang berlaku mengharuskan seluruh aktivitas jual beli ikan terpusat di Pasar Sentral Tadoha Mapaccing. Hal ini sebagai bagian dari upaya penataan kota dan pengelolaan lingkungan pasar yang lebih tertib. Namun, para pedagang ikan tetap bersikeras berjualan di luar area yang telah ditentukan, dengan berbagai alasan yang mereka anggap rasional.

โ€œSebenarnya penertiban pasar sore dan pasar tumpah ini tidak bisa lagi ditunda-tunda karena peristiwa ini sudah menjadi masalah sejak dari dulu, namun tentu harus dilakukan langkah persuasif atas dasar kekeluargaan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,โ€ jelas Ahmad Yani.

Salah satu alasan utama para pedagang adalah aksesibilitas yang lebih baik bagi penjual, jika mereka diperbolehkan berjualan di luar pasar sentral. Beberapa penjual ikan merasa lebih menguntungkan menjual di pinggir jalan atau tempat-tempat strategis lain dibanding harus masuk ke dalam pasar Sentral Tadoha Mapaccing . Selain itu, tidak semua masyarakat memiliki waktu untuk pergi ke pasar sentral apalagi saat bulan suci Ramadhan, sehingga keberadaan pedagang ikan di luar area pasar dianggap memudahkan mereka.

Bukan hanya itu, faktor ekonomi juga menjadi pemicu utama. Para pedagang ikan menganggap bahwa berjualan di luar pasar memungkinkan mereka mendapatkan lebih banyak pelanggan dan meningkatkan pendapatan. Disisi lain, beberapa penjual ikan merasa keberadaan mereka di luar pasar tidak serta-merta mengganggu ketertiban kota, terutama jika mereka tetap menjaga kebersihan dan kerapihan tempat berjualan.

โ€œSebenarnya kami juga para pedagang sangat senang jika pasar hanya ada di satu titik (Pasar Sentral) sebab sangat besar biaya jika bolak balik kepasar sentral ke pasar sore, sewa ojek bisa mencapai 50.000 bahkan sampai 100.000, tapi sangat berbeda pembeli yang kami dapat di banding di pasar sentral, kalau di pasar sentral biasanya kami hanya mendapat pembeli 200 .000 ribu rupiah sementara di pasar sore bisa mencapai 700.000 ribu bahkan 1000.000 juta rupiah,โ€ ungkap salah satu penjual ikan yang enggan di sebut namanya.Pada Senin (9/3/25)

Masalah ini menjadi perbincangan menarik dikalangan pedagang khususnya penjual ikan. Plh Sekda kabupaten Bombana, dr.H.Sunandar,MM,.Kes, menjelaskan. Pemerintah Kabupaten Bombana tetap berpegang teguh pada peraturan yang telah ditetapkan.Ia menegaskan bahwa aturan yang melarang pedagang ikan berjualan di luar Pasar Sentral Tadoha Mapaccing bukanlah tanpa alasan. Salah satu pertimbangan utama adalah masalah ketertiban dan kebersihan kota. Selain itu pedagang yang menempati los/kios di dalam pasar sentral Tadoha Mapaccing sebagian mengeluh dan meminta agar penjual ikan masuk dalam pasar, permintaan tersebut tentu memiliki alasan mendasar.

โ€œJika pedagang diizinkan berjualan di luar pasar, maka akan sulit mengontrol kebersihan dan pengelolaan limbah ikan yang berpotensi mencemari lingkungan. Selain itu, arus lalu lintas di sekitar kawasan perdagangan juga bisa terganggu jika banyak pedagang yang berjualan sembarangan di pinggir jalan,โ€ungkap dr.H.Sunandar

Lebih lanjut ia juga mengingatkan bahwa keberadaan Pasar Sentral Tadoha Mapaccing dibangun dengan tujuan meningkatkan kenyamanan baik bagi pedagang maupun pembeli. Dengan menempatkan semua aktivitas jual beli ikan di satu lokasi, diharapkan transaksi dapat berlangsung lebih teratur, higienis, dan mudah diawasi.

โ€ Sebenarnya kami dari pihak pemerintah tentu selalu mencari solusi yang terbaik untuk seluruh masyarakat, namun di lain pihak kadang kami terbentur pada aturan disisi lain saat kami memberikan kebijaksanaan tentu hal tersebut melanggar aturan dan regulasi yang sudah di sepakati bersama,โ€ jelas dr H. Sunandar

Persoalan ini menyoroti konflik klasik antara aturan yang bersifat tegas dan kebijakan yang sering kali lebih fleksibel mengikuti dinamika sosial. Pemerintah tentu memiliki alasan kuat dalam menerapkan regulasi, tetapi di sisi lain, aspirasi masyarakat juga tidak bisa diabaikan begitu saja.

Solusi kompromi mungkin bisa ditemukan melalui dialog antara pemerintah dan pedagang ikan. Pemerintah bisa mencari alternatif seperti penyediaan zona khusus di luar pasar yang tetap sesuai regulasi, atau memberikan insentif bagi pedagang yang bersedia beradaptasi dengan aturan yang ada.

Di akhir sosialisasi wakil bupati Bombana Ahmad Yani mengatakan, bahwa bagaimanapun juga, ketegangan antara aturan dan kebijakan akan selalu ada dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Yang terpenting adalah bagaimana menemukan keseimbangan yang tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

โ€œMari kita jaga persaingan yang sehat, saling mendukung, dan membangun ekonomi yang kuat untuk kesejahteraan kita semua. Dengan bekerja sama, kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, adil, dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Bombana,โ€tutup Ahmad Yani. Terobos Nusantara,,Kabengga.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *