Bombana, 16 Mei 2025 — Asosiasi Pengawal Kebijakan Daerah (APKD) secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pelaksanaan Program Bantuan Rumah Moico Tahun 2023 yang dilaksanakan di Desa Rau Rau, Kabupaten Bombana.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua APKD, Andi Amil Niransyah, didampingi oleh Ketua HIPMAP Kendari, Andi Makkatajangi, saat menyerahkan dokumen resmi ke Kejaksaan Negeri Bombana, Jumat (16/5). Langkah ini merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam program tersebut hingga ke akar-akarnya.
Berdasarkan hasil investigasi APKD serta laporan masyarakat, ditemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan, antara lain:
1. Ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil fisik bangunan, di mana rumah bantuan yang dibangun sangat jauh dari standar kelayakan.
2. Kualitas pekerjaan yang buruk, tidak sebanding dengan dana yang dianggarkan dalam program.
3. Tidak transparannya pelaksanaan program, serta dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Rau Rau dan aparat Dinas Perumahan Kabupaten Bombana dalam praktik penyimpangan anggaran.
“Program ini seharusnya menjadi solusi untuk masyarakat kurang mampu, bukan menjadi ladang bancakan anggaran. Kami meyakini telah terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan rakyat,” tegas Andi Amil Niransyah di depan kantor Kejaksaan Negeri Bombana.
Dalam dokumen resminya, APKD menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap pelaksanaan Program Bantuan Rumah Moico 2023;
2. Meminta Kejaksaan Negeri Bombana melakukan audit investigatif atas pelaksanaan program, termasuk menelusuri aliran dana serta pertanggungjawaban teknis dan hukum;
3. Mendorong transparansi hasil audit dan proses hukum kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Sementara itu, Ketua HIPMAP Kendari, Andi Makkatajangi, yang turut mendampingi dalam penyerahan dokumen menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum ini. Ia menegaskan bahwa HIPMAP akan ikut mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial mahasiswa atas jalannya pemerintahan.
“Ini bukan hanya soal program yang gagal, tapi soal moralitas penyelenggaraan negara. Uang negara harus digunakan seadil-adilnya untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Andi Makkatajangi.
APKD dan HIPMAP menyatakan akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan, serta siap membawa isu ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada penindakan tegas dari aparat hukum.