Jakarta – Kabengga.id ll Nama Kompol Cosmas Kaju Gae kembali menjadi sorotan publik usai dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri terkait insiden pelindasan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dengan kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Akibat insiden tersebut, Affan meninggal dunia. Tragedi ini pun memicu gelombang demonstrasi lanjutan di berbagai wilayah sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan represif aparat.
Cosmas sendiri bukan sosok baru dalam sorotan publik. Mantan Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob itu pernah disebut-sebut dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada 11 April 2017.
Keterlibatan nama Cosmas dalam perkara tersebut terungkap dalam berkas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr, sebagaimana tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Sabtu (30/8/2025).
Dalam kasus itu, dua polisi aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, divonis sebagai pelaku penyiraman. Namun, keduanya hanya dijatuhi hukuman ringan: dua tahun penjara untuk Rahmat Kadir, serta 1,5 tahun penjara bagi Ronny Bugis.
Kini, dengan kembali mencuatnya nama Cosmas dalam kasus pelindasan rantis Brimob, publik menyoroti rekam jejak penanganan etik dan pidana terhadap aparat yang dinilai sering kali berakhir dengan hukuman ringan.
