Kendari – Kajati Sultra Hendro Dewanto, SH. M.Hum mengatakan bahwa kejaksaan dalam hal ini bidang tindak pidana khusus, sekarang lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu, dalam penindakannya lebih diutamakan pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara sebagai alternatif dari unsur merugikan keuangan negara.

Hal tersebut dikatakan Kajati pada Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kejati Sultra belum lama ini.

FGD yang mengusung tema “Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara” diikuti Wakajati Anang Supriatna, SH. MH, para asisten, Kajari dan Kasi se- wilayah Kejati Sultra, koordinator, kasi di Kejati Sultra, perwakilan BPKP Sultra, KKP Pratama Kendari, Bea Cukai Kendari dan dari Akademisi Universitas Halu Oleo baik secara laring maupun during.

Dikatakan perkara korupsi yang telah ditangani dengan fokus membuktikan unsur merugikan perekonomian negara antara lain perkara importasi tekstil, importasi baja, importasi garam, pertambangan timah, nikel dan juga terkait industri sawit dengan akibat kerugian perekonomian negara yang fantastis trilyunan rupiah.

Outcome yang diharapkan dengan terwujudnya sinergitas penanganan tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara adalah dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik.

Tampil sebagai pembicara dalam kegiatan FGD tersebut adalah, Hendro Dewanto, SH. M.Hum menyampaikan arahan Presiden terkait transformasi organisasi dan pelayanan publik yang meliputi efisiensi dan efektivitas dan kepuasan pelayanan masyarakat.

Kajati juga menjelaskan Jaksa Agung berwenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara yaitu tindak pidana ekonomi yang masuk dalam kewenangan jaksa. Tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara meliputi kerugian negara, kerugian disektor swasta dan kerugian disektor rumah tangga.

Contoh kasus yaitu importasi tekstil dengan modus impor barang kategori larangan terbatas (pabean) yang akibatnya tidak dibayarnya bea masuk produsen tekstil dalam negeri dan ada kerugian perekonomian negara triliun.

Apabila ditangani dengan instrumen Undang-Undang Pabean tidak mungkin mengembalikan kerugian perekonomian negara yang terjadi karena Undang-Undang Pabean tidak menjangkau kerugian perekonomian negara. Kajati juga menjelaskan penyidikan tindak pidana ekonomi dilaksanakan oleh PPNS pajak, pabean, cukai dan penyidik jaksa.

Penyidikan bersifat sektoral sesuai kewenangan masing-masing dan manfaat sinergitas penanganan tindak pidana ekonomi bagi kejaksaan/ kemenkeu adalah meningkatkan kinerja lembaga, transformasi tata kelola kebijakan yang berintegritas dan adaptif dalam mendukung peningkatan pemulihan kerugian perekonomian negara. Bagi pemerintah bermanfaat sebagai wujud dan dukungan terhadap komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun kerja sama antar lembaga untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Manfaat bagi masyarakat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pembangunan ekonomi dan iklim investasi serta penegakan hukum.

Kasubdit Kepabeanan dan Cukai Dit Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Teuku Rahmatsyah SH, MH, M.Kn yang tampil sebagai pembicara kedua menyampaikan terkait aspek yuridis dalam implementasi penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana ekonomi yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

Pembicara ketiga Direktur P2 Ditjen Bea Cukai, Wijayanta menjelaskan tentang nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung RI meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, dukungan pelaksanaan program PEN, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset.

Pembicara keempat Kepala Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Pajak, Wahyu Widodo tampil dengann materi tentang tindak pidana ekonomi dan tindak pidana perpajakan. Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana dibidang perpajakan.

Direktur Investigasi II BPKP Sutrisno, SE. M.Ak. Ak.CA. CFrA.QIA. CGCAE. CIAE. FRMP yang tampil sebagai pemateri kelima menerangkan penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara dan langkah-langkah dalam menghitung kerugian.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Dr. Herman. SH., LL.M dengan materi “Tindak Pidana Ekonomi yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”.

Kerugian perekonomian negara tidak sama dengan pengertian kerugian negara. Tidak merugikan keuangan negara belum tentu tidak merugikan perekonomian negara, begitu juga dengan kerugian keuangan negara belum tentu merugikan perekonomian negara.

Dan dari kegiatan FGD tersebut diharapkan sinergitas dalam penegakan hukum tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik. (LMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *