Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak Presiden RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) untuk mencabut seluruh IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Pulau Kabaena.

Desakan pencabutan IUP di pulau Kabaena disuarakan Ketua Bidang Politik DPP KNPI Midul Makati SH, MH menyusul maraknya aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati laut akibat pencemaran

Dikatakan Midul Pertambangan dapat memiliki dampak negatif pada lingkungan dan ekosistem apalagi Pulau Kabaena ini adalah pulau kecil yang jelas dilarang untuk adanya kegiatan Pertambangan.

“Pulau Kabaena memilik luasan 837 km2 Kabaena mayoritas dihuni oleh Suku Moronene dan Suku Bajau, dan Saat ini Kabaena dihadapi dengan kehancuran ekologis (ekosida) dan pelanggaran hak asasi manusia yang akut,” jelas dia, Jumat (13/6).

Pria yang akrab disapa Don Mike ini juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara terang melarang segala bentuk eksploitasi yang dilakukan di atas pulau kecil

” Nah inikan aneh Undang undang sudah jelas melarang namun faktanya aktivitas pertambangan di pulau kabaena terus berlanjut apalagi ada 25 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel beroperasi disana,”

Mike menjelaskan Secara eksplisit di Pasal 23 ayat 2 menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan diantaranya konservasi, pendidikan, dan pelatihan, penelitian dan pengembangan budidaya laut; Pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan serta pertahanan dan keamanan negara.

Hal itu, bertujuan untuk menjaga pulau kecil dari kemusnahan karena karakteristiknya yang sangat rentan terhadap perubahan. Ditambah lagi UU No. 1/2014 diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya menolak permohonan untuk membolehkan kegiatan pertambangan di Pulau Kecil.

Didalam UU No. 1/2014 pulau kecil didefinisikan sebagai pulau yang ukurannya lebih kecil dari 2000 km². Luas Kabaena yang hanya sekitar 837 km² ini disesaki tambang nikel seluas 655 km² ini ancaman nyata bagi Pulau Kabaena dan masyarakat lokal disana. Jelas Midul Makati, SH., MH Ketua Bidang Politik DPP KNPI.

Oleh karena itu pihaknya Dengan tegas minta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memberikan keadilan kepada masyarakat Sultra terkhusus masyarakat Kabaena. (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *