Kendari Kabengga id-GERAKAN PEMUDA SULAWESI TENGGARA (GARIS SULTRA) Resmi Melaporkan Kepala Dinas Kepemudaaan dan olahraga Kabupaten Muna Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Rabu, 11/06/2025
Laporan tersebut tentang Dugaan Kekurangan Volume pada 4 paket pekerjaan Berdasarkan Temuan LHP BPK 2023 Di kabupaten Muna.
Dalam pernyataannya Adar Selaku Ketua GARIS SULTRA menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen mereka terhadap segala bentuk kontroling terhadap dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Muna.
“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman teman kelembagaan yang mana kami tidak menginginkan adanya dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Muna” terang Adar.
Sebelum nya lembaga GARIS SULTRA menemukan ada Anggaran 4 paket pekerjaan Yaitu Penataan kawasan BUTUNG-BUTUNG,
Penataan kawasan Jalan MOTEWE, Penataan jalan kawasan lapangan Sepak Bola Dan Pembangunan stadion Sepak bola Raha yang diduga tidak diyakini kewajarannya berdasarkan hasil audit BPK RI Tahun 2023 pada pemerintah Kabupaten Muna.
Menurut Adar Selaku Ketua GARIS SULTRA mengatakan bahwa berdasarkan temuan tersebut diduga terjadi kerugian negara yang sangat signifikan senilai ratusan juta rupiah sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius terutama Aparat Penegak Hukum
Adar juga menambahkan bahwa terhadap temuan BPK tersebut ada dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi yang terjadi sehingga hal ini harus di amputasi sampai ke akar-akarnya.
“Secara kelembagaan kami menduga bahwa hal tersebut terdapat Tindak Pidana Korupsi sehingga tidak ada alternatif lain selain mengusut tuntas terkait 4 paket pekerjaan Yaitu Penataan kawasan BUTUNG-BUTUNG, Penataan kawasan Jalan MOTEWE, Penataan jalan kawasan lapangan Sepak Bola Dan Pembangunan stadion Sepak bola Raha yang kami duga tidak dapat diyakini kewajaran” Jelas
Adar.
Indonesia Corruption Watch sebelumnya pernah merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Dalam laporan yang diumumkan Mei 2024 itu, daerah dengan kasus korupsi tertinggi adalah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan hal tersebut Adar berharap secara kelembagaan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memproses laporan yang telah Kami masukkan.
“Harapan kami tentu agar laporan yang kemudian kami telah layangkan dapat di atensi secepatnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Terakhir Adar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga oknum praktik praktik korupsi di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara diamputasi.
“Sesuai komitmen kelembagaan kami bahwa praktik praktik tindak pidana korupsi harus di hilangkan untuk itu kami akan terus mengawal kasus ini” Tutup Adar(redaksi).