Kendari – Ketum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel) mendesak Kejati Sultra tetapkan tersangka dugaan Ilegal mining PT St Nikel Resources dan melanggar UUPA No 5 tahun 1960

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Konawe Selatan Indra Dapa Saranani menjelaskan terkait dugaan pengarapan lahan Ulayat Pondidaha yang diduga di lakukan oleh PT ST Nikel Resources berdasarkan hasil investigasi kami kami melihat puluhan hektar lahan masyarakat di duga di tambang oleh PT St Nikel Resources

“Saya melihat dan mengamati berdasarkan investigasi kami di stokfile dan front blok site 01 Amonggedo pihak PT St Nikel Resources Diduga melakukan pertambangan yang menghasilkan nikel 9000 tonase/bulan,” ungkap Indra.

Tentu hal tersebut menjadi kerugian negara berdasarkan legalitas surat keterangan ulayat penguasaan sejak tahun 1987 dan di tanda tangani oleh kepala wilayah Pondidaha Wuata Saranani.

“Kami memiliki surat pernyataan waris yang di tanda tangani oleh camat pondidaha ini menjadi bukti kepemilikan tanah Masyarakat di kabupaten Konawe kecamatan Pondidaha akan tapi tumpulnya hukum di negara ini karena didasari bekingan oknum polisi, ” tegasnya.

Indra dapa saranani menyampaikan bahwa terkait dengan dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources seharusnya pihak DPRD Provinsi Sulawesi tenggara dan Pemda Sultra dan DPR RI wajib melakukan evaluasi terhadap pemilik perusahaan PT St Nikel Resources karena diduga mereka tidak memiliki legalitas surat tanah

“Saya sangat heran di negri ini kami miliki surat alas hak Ulayat kami dan kemudian pewaris hak Ulayat masyarakat jelas jelas ada knp kepastian hukum di negara ini tidak di perhatikan laporan saya di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara juga sampai hari ini tidak ada tindakan yang jelas terhadap kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk menindak pelaku Ilegal mining PT St Nikel Resources ”

Dikatakan pihaknya telah melakukan demonstrasi dan pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sultrs akan tetapi Kejati Sultra seakan akan mendiamkan pelaporan HMI MPO.

“Berdasarkan dugaan kami PT St Nikel Resources dibekingi oleh aparat kepolisian dan BPJN provinsi Sulawesi tenggara maka sampai hari ini masih melakukan pembiaran Ilegal Mining di lahan masyarakat adat pondidaha,” tegasnya.(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *