Kendari : Pemilik mobil jenis Agya melaporkan pihak pembiayaan PT. Toyota Astra Finance (TAF) ke Polres Kendari.

“Saya sudah laporkan PT. TAF ke Polres Kendari dan hari ini, Selasa (2/7) juga sudah diminta keterangan pihak Reskrim,” jelas Ahmad Aldi, pemilik mobil jenis Agya,” kepada Kabengga. Id, Selasa (2/7).

Aldi menguraikan awal mobil Agya tersebut ditahan oleh pihak PT. TAF itu terjadi Kamis (27/6) saat itu mobil saya dipinjam paman saya bernama Agus.

Tiba-tiba paman saya yang sedang mengemudikan mobil Agya tersebut, ditelpon oleh pihak TAF agar paman ke kantor TAF. Lalu kemudian setibanya dikantor, paman menelpon saya agar ke kantor TAF.

Menerima telpon dari paman saya segera ke kantor TAF, setibanya di kantor TAF saya langsung ketemu pihak TAF.  

Dalam diskusi tersebut pihak TAF mengatakan mobil saya dititip di kantor TAF. Mobil bisa diambil kembali jika tunggakan tiga bulan dilunasi, kemudian bayar denda termasuk biaya pihak ketiga.

Kalau tunggakan dan denda saya siap bayar, tetapi yang membuat saya keberatan adalah pihak TAF mensyaratkan lagi bahwa mobil bisa diambil jika biaya pihak ketiga (debt collector) sebesar Rp 15 juta harus dibayar.

Biaya pihak ketiga ini membuat saya dan paman saya tidak terima, makanya saya laporkan ke Polres Kendari, mereka bilang biaya pihak ketiga ini bisa ditawar.

Kenapa mobil ditahan, padahal paman saya sudah membuat surat persetujuan pelunasan tungggakan beserta denda hari ini.

“Artinya kami punya niat untuk melunasi tunggakan tiga bulan dan denda,” tandasnya.

Dijelaskan mobil Agya keluaran 2022, itu saya ambil akhir 2022 dan mulai mencicil Januari 2023.

“Lama cicilan mobil saya tiga tahun dengan besaran cicilan setiap bulan Rp 5juta lebih. Artinya sudah 15 bulan saya cicil dengan jumlah kurang lebih Rp 125 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Ormas Watra Sultra Jaelani Hambali menyayangkan sikap PT. TAF yang arogan yang menahan mobil tanpa putusan pengadilan.

“Mestinya penarikan mobil harus melalui putusan pengadilan bukan seenaknya menarik,” tandasnya.

Kedua, mobil ditarik setelah dibuat surat pernyataan untuk melunasi tunggakan tiga bulan.

Isi surat pernyataan pelunasan tunggakan itu memuat bahwa hari Selasa (2/7) pihak pak Agus dan Aldi akan membayar, tapi kenyataannya tanggal 27 Juni mobil ditarik PT. TAF.

Oleh karena itu, pihaknya dan ormas lain seperti Lingkaran Persaudaraan Sultra (Lipas) dan Jaringan Anti Korupsi Sultra (Jarak) akan terus mengawal kasus penarikan mobil tersebut.

Ditempat yang sama Ketua Lipas Sultra, Junlam menegaskan agar PT. TAF mengembalikan kendaraan Aldi.

“Aldi dan pak Agus menyanggupi membayar tunggakan, bahkan sudah membuat surat pernyataan pelunasan di kantor TAF,” tegasnya.

Ditempat terpisah Recovery PT. TAF Kendari Alfin menerangkan kalau dirinya sudah memanggil pihak eksternal untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Saya sudah mendengar akan ada aksi dari pihak ormas hari ini Selasa (2/7). Kalau memang ada aksi silahkan biar kita diskusi atau koordinasikan di kantor,” terangnya.

Saya juga sudah minta keterangan dan ternyata penarikan mobil sudah dikoordinasikan dengan pihak Aldi kalau mobil dititip dikantor sampai Selasa (2/7), bahkan ada bukti dokumentasinya,” ungkap Alfin sembari memperlihatkan bukti dokumentasi kepada wartawan Kabengga.Id. (LMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *