Kendari – Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara terbuka mengungkap daftar perusahaan tambang nikel yang mengajukan dispensasi penggunaan jalan nasional untuk tahun 2025, sekaligus menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar, menyatakan bahwa beberapa perusahaan yang mengajukan izin justru tercatat kerap melintas di jalan provinsi, yang bukan peruntukannya.
“Beberapa di antaranya adalah PT Jagat Raya Tama, PT Sambas Minerals Mining, PT Macika Mada Madana, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), dan PT Ifishdeco,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Menariknya, PT ST Nickel Resources (SNR) baru saja memperoleh izin resmi penggunaan jalan nasional pada 21 April 2025, yang berlaku selama satu tahun.
Sandra menambahkan, beberapa perusahaan saat ini masih dalam proses melengkapi dokumen perizinan, sementara sebagian lainnya baru mulai mengajukan permohonan.
Namun, ia menegaskan adanya pelanggaran serius dari sejumlah perusahaan, termasuk yang belum memiliki izin tetapi sudah menggunakan jalan nasional.
“Salah satunya PT WIN, yang kedapatan melintas di jalan nasional tanpa izin, sehingga kami berikan teguran keras,” tegas Sandra.
Selain itu, PT Ifishdeco juga terpantau menggunakan jalan provinsi dan sedang mengurus ulang perizinannya. Sementara itu, PT Modern Cahaya Makmur (MCM) juga terindikasi melanggar aturan lintas jalan.
BPJN Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi aktivitas perusahaan tambang, khususnya terkait penggunaan jalan nasional.
“Kami minta seluruh perusahaan tambang patuh terhadap regulasi dan segera menyelesaikan izin agar terhindar dari sanksi,” tutup Sandra. (redaksi)