Aktivitas Ilegal Mining yang dilakukan oleh oknum di area PT. Panca Logam Makmur (PLM) Desa Wumbubangka,Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara hingga kini terus berlanjut.
Penambangan emas tersebut sebelumnya telah dihentikan secara paksa oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Polres Bombana yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).Namun kuat dugaan aktivitas ilegal mining tersebut masih kerap berlanjut dan diduga di backing oleh oknum APH.
Terbaru, seorang penambang bernama Tri Febrianto ditemukan tak bernyawa dilokasi penambangan PT. PLM. Anehnya, pihak kepolisian setempat seolah bungkam dan tidak mengetahui apapun terkait insiden ini.
Menteri Advokasi dan Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO), Adam Tri Saputra menyayangkan sikap Kepolisian khususnya APH Polres Bombana, “Sebagai Aparat Penegak Hukum, tidak seharusnya pihak kepolisian setempat (Polres Bombana) bersikap tertutup. Masyarakat juga perlu tahu informasi resmi mengenai kronologi terjadinya kematian di lokasi pertambangan”. Ucapnya, Jum’at (11/04/2025).
Dikarenakan sikap kepolisian yang tertutup, mahasiswa yang akrab disapa Adam tersebut menduga kuat adanya keterlibatan oknum APH dalam aktivitas penambangan ilegal mining diarea PT. PLM. “Apa yang menyebabkan pihak kepolisian tertutup dan seolah bungkam dengan persoalan ini? Dugaan kami mereka berafiliasi dengan pihak penambang ilegal,” Tegas Adam.
Ia juga mendesak agar Polda Sultra kembali menurunkan personil untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami mendesak Polda Sultra untuk turun memastikan dan menyelesaikan dugaan ini. Bagaimanapun secara normatif, pertambangan ilegal merupakan perbuatan melawan hukum yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 35 UU Minerba”. Tutup Adam.
“Sampai berita ini ditayangkan, jurnalis media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi pada pihak terkait namun belum memberikan jawaban, karena sibuk, dan kami akan selalu berupaya konfirmasi demi keberimbangan berita”.
(Red)