Kendari – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, kembali menuai perhatian publik. Masyarakat dan pegiat lingkungan mempertanyakan efektivitas penegakan hukum dalam menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, Sabtu 22 Maret 2025.
Law Mining Center (LMC), melalui Direktur Eksekutifnya, Julianto Jaya Perdana, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI masih terjadi di wilayah bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Panca Logam Nusantara (PLN), meskipun sebelumnya telah ada tindakan hukum dari aparat.
“Tambang ilegal di Kabupaten Bombana terus berlangsung. Pada Juli 2024 lalu, Polres Bombana dan Polda Sultra sempat melakukan operasi tangkap tangan, tetapi perkembangannya tidak jelas hingga kini. Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa aktivitas PETI kembali terjadi di lokasi bekas IUP PT. PLN,” ujarnya.
Dalam temuannya, Julianto mendapati 14 alat berat yang digunakan untuk menambang emas di kawasan tersebut. Ia juga menekankan bahwa lokasi tambang ilegal ini berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. (redaksi