KENDARI ,KABENGGA.ID(12 September 2026). — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di tengah lingkungan masyarakat kembali menjadi sorotan. Pemerintah daerah dan seluruh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan didesak tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memastikan seluruh aktivitas usaha benar-benar sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.

Desakan itu disampaikan Bung Arifin selaku Jenderal Lapangan. Menurutnya, persoalan THM tidak boleh disederhanakan sebatas urusan tempat masyarakat mencari hiburan.

Sebab, ketika sebuah tempat usaha menjalankan aktivitas karaoke, menyediakan minuman beralkohol hingga menghadirkan pemandu lagu atau LC, maka setiap kegiatan tersebut harus memiliki dasar legalitas yang jelas serta memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan, ketertiban umum dan regulasi daerah.

“Kami tidak sedang memusuhi dunia usaha. Tetapi kami ingin memastikan bahwa setiap usaha yang berdiri dan mencari keuntungan di tengah masyarakat juga harus tunduk terhadap hukum,” tegas Bung Arifin.

Ia mengingatkan, pemerintah tidak boleh menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan. Masyarakat diminta menaati ketentuan, sementara aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan justru luput dari pengawasan.

NIB Bukan Kartu Bebas Periksa

Bung Arifin meminta pemerintah bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas THM yang menjadi sorotan.

Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup NIB, KBLI, perizinan berusaha, kesesuaian lokasi, persetujuan lingkungan hingga legalitas penjualan minuman beralkohol sesuai golongan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan NIB tidak serta-merta membuktikan seluruh aktivitas di dalam sebuah tempat usaha telah memiliki legalitas.

“Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh kegiatan yang dijalankan di dalam tempat tersebut sesuai dengan izin yang dimiliki? Kalau ada karaoke, penjualan minuman beralkohol, aktivitas LC dan kegiatan lainnya, semuanya harus jelas dasar legalitasnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, jangan sampai dokumen perizinan hanya menjadi formalitas administratif, sementara praktik usaha di lapangan justru berbeda.

Aktivitas di Dalam Room Diminta Diperiksa

Sorotan juga diarahkan terhadap dugaan aktivitas tertentu yang disebut berlangsung di dalam ruang karaoke, termasuk informasi mengenai keberadaan atau pemanggilan LC ke dalam room.

Namun, Bung Arifin menegaskan pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti.

Justru karena itu, ia meminta instansi yang berwenang turun langsung melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” tegasnya.

Menurut dia, mekanisme pengawasan yang transparan jauh lebih penting daripada membiarkan isu berkembang tanpa kepastian.

THM Tak Boleh Mengabaikan Warga Sekitar

Persoalan lain yang disorot adalah posisi THM yang berada di tengah atau berdekatan dengan lingkungan masyarakat.

Bung Arifin menilai aktivitas usaha tidak cukup hanya mengejar keuntungan ekonomi. Pengelola juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan serta memperhatikan dampak aktivitas usaha terhadap warga sekitar.

“Kebebasan berusaha bukan berarti bebas mengabaikan lingkungan. Ketika sebuah usaha berdiri di tengah masyarakat, ada tanggung jawab sosial yang harus dijaga,” katanya.

Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang aman, tertib dan nyaman tanpa mengabaikan hak pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai aturan.

Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Bung Arifin mendesak pemerintah dan instansi terkait tidak saling melempar kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap THM.

Ia meminta dilakukan pemeriksaan lintas sektor terhadap aspek legalitas, perizinan, aktivitas usaha serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Hasil pemeriksaan, menurutnya, juga perlu disampaikan secara transparan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kami ingin melihat negara hadir. Jangan sampai masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan keresahan, tetapi tidak ada pemeriksaan yang nyata,” ujarnya.

Ia menegaskan, sikap pemerintah semestinya sederhana: jika usaha telah memenuhi ketentuan, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika terdapat kekurangan administratif, lakukan pembinaan atau perbaikan sesuai aturan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

“Kalau Legal, Katakan Legal. Kalau Melanggar, Tindak.”

Bung Arifin kembali menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan bukan untuk mematikan usaha masyarakat maupun menghambat dunia usaha.

Menurutnya, tuntutan yang disuarakan semata-mata untuk memastikan kegiatan usaha berlangsung secara legal, transparan dan bertanggung jawab.

“Kami berdiri bukan untuk mencari musuh. Kami berdiri untuk mengingatkan bahwa hukum harus berlaku bagi siapa pun. THM boleh beroperasi, tetapi harus taat aturan. Pengusaha boleh mencari keuntungan, tetapi jangan mengorbankan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.

Catatan: Seluruh dugaan terkait aktivitas di dalam THM perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi instansi berwenang. Pihak pengelola atau pemilik usaha tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi atas setiap pemberitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *