KENDARI,KABENGGA.ID.– Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) bersama Parlemen Jalanan (PJ) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Massa aksi mendesak Kejati mempercepat penanganan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020–2021.

Dalam aksinya, massa juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan (Dapil) V dari Fraksi Partai Gerindra. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Jenderal Lapangan aksi, Laode Muhammad Syawal, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara cepat, transparan, objektif, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Aparat penegak hukum tidak boleh lamban dalam memproses persoalan ini, karena ini menyangkut uang negara,” tegas Syawal dalam orasinya.

Syawal juga mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah melakukan penggeledahan di rumah seorang oknum anggota DPRD Sultra Dapil V dari Fraksi Partai Gerindra dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi PSR.

Menurutnya, Program Peremajaan Sawit Rakyat merupakan program strategis yang dibiayai negara untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Ini program untuk rakyat yang seharusnya direalisasikan dengan baik. Jika ada dugaan korupsi, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Syawal.

Di akhir aksi, AMPK dan PJ Sultra menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak masyarakat, termasuk menghambat kesejahteraan para petani sebagai penerima manfaat Program PSR.

Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Bagi kedua organisasi tersebut, gerakan mahasiswa akan tetap menjadi bagian dari kontrol publik untuk mengawal penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai menemukan titik terang dari proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tutup Syawal.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *