KENDARI,KABENGGA.ID. – Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI-SULTRA) secara resmi melaporkan CV Bombana Maju Makmur ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Ketua Umum GEMARI Sultra, Sastra Wijaya, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dari praktik pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Polda Sultra untuk mengusut secara profesional dan transparan dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV Bombana Maju Makmur. Jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa Izin Usaha Pertambangan, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan menghilangkan potensi penerimaan negara,” tegas Sastra Wijaya.
Laporan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan pertambangan juga wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
GEMARI Sultra mendesak Polda Sultra segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan lapangan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Organisasi ini juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bombana demi menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.(redaksi).
