Kendari – Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV. Timu Raya Construction, serta pelaksana proyek pembangunan talud ruas jalan Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi & Penggunaan Material ilegal dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Koordinator LARA Sultra, Andi Tenggara, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang memiliki peran dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian kontrak, pengawasan, maupun pelaksanaan teknis pekerjaan perlu dimintai keterangan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kami mendesak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Wakatobi, PPK, Direktur CV. Timu Raya Construction, serta pelaksana proyek. Pemeriksaan terhadap mereka penting untuk mengungkap proses pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, kesesuaian volume pekerjaan, kualitas konstruksi, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan selama proyek berlangsung,” ujar Andi Tenggara.

Menurutnya, PPK memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan proyek pemerintah karena bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan, pembayaran prestasi pekerjaan, serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume, mutu, waktu, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, keterangan PPK dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta dalam proses penyidikan.

Andi Tenggara menilai kondisi fisik talud yang menjadi sorotan masyarakat serta berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR, PPK, Direktur CV. Timu Raya Construction, dan pelaksana proyek akan membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, pelaksanaan teknis di lapangan, hingga proses pembayaran.

“LARA Sultra menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek ini patut dimintai keterangan oleh penyidik. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, kami berharap Kejati Sultra menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

LARA Sultra juga meminta Kejati Sultra mempercepat proses penanganan dugaan korupsi proyek talud ruas jalan Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal pemberantasan korupsi, LARA Sultra menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum terhadap dugaan korupsi proyek talud tersebut serta berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *