Bombana, 16 July 2026 – Di tengah harapan petani agar bantuan pemerintah menjadi penopang produktivitas pertanian, justru muncul pertanyaan besar yang kini mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bombana.
Putra Daerah Bombana, Andi Amil Niransyah, merilis hasil kajian mendalam terhadap data dan dokumen penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun Anggaran 2024. Kajian tersebut tidak hanya mengungkap adanya rangkaian persoalan bernilai lebih dari Rp1 miliar, tetapi juga memperlihatkan persoalan yang menurutnya jauh lebih berbahaya, yakni ketidakjelasan proses pengambilan keputusan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
“Bantuan Alsintan bukan milik pejabat. Itu dibeli dengan uang rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat. Karena itu, setiap keputusan yang mengubah penerima bantuan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andi Amil.
Menurut Andi Amil, kajian ini tidak lagi berbicara mengenai siapa yang menerima traktor semata. Persoalan yang kini mencuat adalah siapa yang mengambil keputusan, atas kewenangan apa keputusan tersebut dibuat, dan mengapa hingga kini tidak ada satu pun penjelasan yang mampu menjawab pertanyaan itu secara utuh.
Ketika Klarifikasi Berakhir dengan Kebungkaman
Sebelum hasil kajian dipublikasikan, Andi Amil memilih menempuh jalur persuasif. Ia menghubungi Dinas Pertanian Kabupaten Bombana untuk meminta penjelasan dan membuka ruang dialog. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar setiap temuan dapat diverifikasi dan pemerintah memiliki kesempatan memberikan klarifikasi sebelum persoalan berkembang di ruang publik.
Namun harapan itu tidak terwujud.
Menurut Andi Amil, Kepala Dinas Pertanian tidak memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan. Bahkan, akses komunikasi melalui WhatsApp kemudian diblokir.
“Bungkam bukanlah jawaban. Menutup ruang komunikasi tidak akan menghapus pertanyaan publik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hilangnya ruang dialog,” ujar Andi Amil.
Pertanyaan yang Tak Mampu Dijawab
Andi Amil kemudian meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Rahmatia, SP., MP.
Pertanyaan yang diajukan sederhana:
Apa dasar hukum perubahan penerima bantuan yang telah ditetapkan melalui SK Bupati?
Menurut Andi Amil, dalam proses klarifikasi Rahmatia menyampaikan bahwa perubahan dilakukan karena permintaan anggota DPRD sesuai daerah pemilihannya serta arahan pimpinan. Namun ketika diminta menjelaskan dasar administrasi yang menjadi landasan perubahan tersebut, tidak diperoleh penjelasan yang menjawab pertanyaan itu.
Bagi Andi Amil, inilah titik persoalan yang sesungguhnya.
“Keputusan pemerintah tidak boleh berdiri di atas alasan lisan. Setiap perubahan yang menyangkut hak masyarakat harus memiliki dasar administrasi yang sah dan dapat diperlihatkan kepada publik,” katanya.
Pengakuan PPK Membuka Babak Baru
Klarifikasi berikutnya dilakukan kepada Surianto Wedda, yang saat pelaksanaan program menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alsintan dan kini menjabat Kepala Bidang Peternakan.
Menurut Andi Amil, Surianto Wedda mengakui adanya persoalan dalam proses tersebut dan menyebut terjadi kesalahan komunikasi serta tanggung jawab. Ia juga menyampaikan bahwa perubahan penyaluran bantuan dilakukan karena permintaan anggota DPRD sesuai daerah pemilihannya.
Bagi Andi Amil, keterangan tersebut tidak menutup persoalan, tetapi justru membuka pertanyaan baru: apakah setiap perubahan itu memiliki dasar administrasi yang sah, dan siapa yang mengambil keputusan akhirnya?
Saling Lempar Tanggung Jawab, Publik Tidak Mendapat Jawaban
Yang paling mengundang perhatian dari seluruh proses klarifikasi adalah tidak adanya satu penjelasan yang utuh mengenai siapa yang bertanggung jawab atas perubahan penerima bantuan.
Menurut Andi Amil, pejabat yang dimintai klarifikasi memberikan penjelasan yang berbeda-beda. Tidak ada pihak yang secara tegas menjelaskan dasar hukum maupun mekanisme pengambilan keputusan.
“Ketika sebuah keputusan menyangkut uang negara, tidak boleh ada ruang abu-abu. Jika hari ini tidak ada yang mampu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, maka pemeriksaan harus memastikan hal itu secara objektif,” tegasnya.
Bupati Jangan Menjadi Penonton
Menurut Andi Amil, seluruh rangkaian fakta tersebut kini menjadi ujian kepemimpinan bagi Bupati Bombana sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ia menilai bahwa pemerintah daerah tidak cukup hanya menyatakan akan mengevaluasi, tetapi perlu mengambil langkah nyata sesuai kewenangannya.
Andi Amil mendesak agar Bupati segera:
- Memerintahkan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat terhadap seluruh proses penyaluran Alsintan;
- Memeriksa seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam penetapan maupun perubahan penerima bantuan;
- Mengevaluasi pejabat yang diperiksa apabila diperlukan untuk menjamin objektivitas proses;
- Menjatuhkan sanksi disiplin apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran; dan
- meneruskan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui keberanian pemerintah menegakkan aturan. Tidak boleh ada kesan bahwa persoalan selesai hanya karena waktu berlalu.”
Lebih dari Sekadar Alsintan
Menurut Andi Amil, persoalan Alsintan bukan hanya tentang beberapa unit alat pertanian. Yang dipertaruhkan adalah integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Jika keputusan yang berdampak pada hak masyarakat dapat berubah tanpa penjelasan yang memadai, maka publik berhak bertanya apakah sistem pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya.”
Ia menegaskan bahwa seluruh hasil kajian akan terus dikawal dan didorong agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini bukan tentang mencari musuh. Ini tentang menjaga uang rakyat, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan setiap pejabat yang diberi amanah bersedia mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil. Masyarakat Bombana berhak memperoleh jawaban, bukan sekadar diam.”
