Kendari, Kabengga.Id – Lokasi yang terletak di Pekkabata, Kecamatan Polewali dengan luasan 6.881 m2 telah di kuasai Hajjah Sumrah.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Polman Tahun 2004 Nomor 525 atas nama Ibu Hajjah Sumrah. Penguasaan itu di lakukan adanya bangunan Gasebo dan pemasangan baliho berukuran besar “Tanah ini milik Hajjah Sumrah Sertifikat Hak Milik Nomor. 525“, terpasang di areal lokasi.
Meskipun dalam proses penguasaan lokasi terjadi aksi protes yang dilakukan keluarga Bapak Baco Commo menjadi lawan Ibu Hajjah Sumrah.
Melalui sambungan Via WhatsApp, saat di konfirmasi, Ibu Hajjah Sumrah mengungkapkan pihaknya bukan tanpa alasan menguasai lokasi tersebut, karena berdasarkan adanya Sertifikat Hak Milik Nomor 525 dan melakukan pembayaran pajak sejak tahun 2004 hingga sekarang.
“Dari tahun 2004 sampai sekarang pajaknya saya bayar terus”, paparnya.
Disamping itu memiliki Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Putusan Peninjauan Kembali (PK), dan Mahkamah Agung (MA). Namun yang mengherankan dan menjadi pertanyaan pihak Ibu Hajjah Sumrah. Hasil penyelidikan Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menghentikan permasalahan ini. Maka dari itu meminta keadilan kepada Bapak Presiden, Kapolri dan Kapolres, “Dasar penguasaan kami kuat dan tidak alasan menghentikan kami menguasainya”, ucapnya.
Dikatakan Ibu Hajjah Sumrah, lokasi ini hendak dikuasai oleh pihak lawan dengan berdalih Putusan 52 sedangkan perkara ini masuk perkara 31, dimana perkara 31 dimenangkan oleh Bapak Pabokkari Iye, Na Coma bersama Bapak Baco Dakke, setelah itu ia membeli lokasi tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dan Putusan Pengadilan ke Pertanahan yang memperbolehkan untuk memperjualbelikan dan menerbitkan sertifikat.
“Atas dasar putusan itu saya beli. Dan terbit sertifikat tahun 2004 atas nama saya”, ungkapnya.
Didampingi Ketua LSM Pemburu Keadilan (LPK) Bapak Robert, menyampaikan kliennya tidak pernah bersengketa dengan Bapak Baco Commo, dalam hal ini Ibu Hajjah Sumrah hanya pembeli dari Bapak Pabokkari Iye, Na Coma. Adapun terjadi jual beli maka dilakukan pengurusan pembuatan sertifikat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dan Pengadilan yang di menangkan Iye, Na Coma.
“Atas dasar itulah Ibu Hajjah Sumrah mengusulkan pembuatan sertifikat ke Pertanahan, namun perjalanannya lokasi tersebut tiba-tiba digugat dan hendak dieksekusi oleh Bapak Baco Commo tanpa sepengetahuan Iye, Na Coma. Setelah Pengadilan tinjau ulang ternyata ekseskusi dibatalkan karena ekseskusi dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum karena adanya rekayasa oleh Pengadilan Negeri, dan gugatakan Bapak Baco Commo (PTUN) tetap dimenangkan oleh Pertanahan dan Ibu Hajjah Sumrah,” terang Robert.
“Ibu Hajjah Sumrah juga meminta perlindungan hukum, tegakkan keadilan. Karena negara kita ini negara hukum semua Aparat Penegak Hukum (APH) harus netral”, tutup nya.
Penulis: (DIR)
Editor: (M.)