Kendari – Pemkot Kendari melimpahkan penagihan pajak kepada masing-masing kecamatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
Pemberian wewenang kecamatan untuk melakukan penagihan pajak itu telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), yang menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pihak kecamatan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan,” kata Pj Walikota Kendari Muhammad Yusup, Selasa (15/10).
Dikatakan pelimpahan kewenangan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penagihan dan mendorong PAD serta mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, serta layanan publik di wilayah Kota Kendari.
Kebijakan itu juga diperlukan sinergi antara Pemerintah Kota, Kecamatan, dan seluruh masyarakat se-Kota Kendari untuk menyukseskan Perwali tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti menambahkan kewenangan penagihan yang dilimpahkan itu mencakup Pajak Daerah atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum.
“Retribusi jasa umum yang diatur meliputi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum,” ucap Satria Damayanti.

Untuk meningkatkan transparansi, tambah Satria proses pembayaran retribus akan menerapkan pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS untuk penagihan retribusi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum, secara cepat, mudah, dan tanpa uang tunai. (LMS)