Kendari/Kabengga.Id – Kasus pembunuhan seorang Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK), inisial LOH pada Jumat siang (04/10). Kejadian ini terjadi di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari sempat mengejutkan masyarakat akhirnya terungkap setelah melalui serangkaian investigasi intensif baik hasil pemeriksaan dan outopsi yang dilakukan oleh Dokter RS Bhayangkara maupun penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko menyebutkan bahwa terdapat empat orang pelaku atas pembunuhan tersebut yakni Ermunanto (22), Ending Edriawan (23), Erdiyanto (19) dan seorang wanita bernama Intan (20).
“Empat orang tersebut kami tahan di Polresta Kendari,” ujarnya pada Selasa (08/10).
Aris mengungkapkan bahwa berdasarkan interogasi dari para pelaku, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban dihubungi oleh Intan yang merupakan kekasih Ermunanto untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Korban pun merespon ajakan mantan pacarnya dan Intan mengirimkan lokasi dimana mereka bertemu.
Setelah korban tiba, ternyata saat itu Intan telah bersama dengan Ermunanto dan dua rekannya yakni Ending serta Erdiyanto. Tak lama kemudian, korban dan Ermunanto adu jotos.
“Saat itu Ermunanto berkelahi dengan korban, pada waktu perkelahian itu Ermunanto sempat kalah dan langsung dibantu oleh Ending dan Erdiyanto, korban dipukul menggunakan bambu subreker motor,” ungkap Aris
Setelah aksi penganiayaan itu, korban kemudian mengatakan kepada para pelaku akan melaporkan mereka kepada pihak kepolisian. Saat itu juga, para pelaku langsung menghabisi nyawa korban dan membuang mayatnya disemak-semak beserta motor yang digunakan oleh korban.
“Dengan cara memukul korban mengunakan botol bir dan batu ke wajah korban,” sebut Aris.
Aris membeberkan bahwa motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku (Ermunanto) cemburu terhadap korban yang pernah melakukan hubungan intim dengan pacarnya (Intan).
“Dan juga korban sering menghubungi pacarnya untuk mengajak berhubungan intim,” beber Aris.

Dia menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338, Pasal 170 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. (M.)