Kendari, Kabengga.Id [14/02/2025] โ Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia mengalami pemangkasan anggaran signifikan pada tahun 2025. Semula, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp110,95 triliun, namun setelah efisiensi, anggaran tersebut dipotong sebesar Rp81,38 triliun, menyisakan Rp29,57 triliun.
Pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025. Inpres tersebut mengamanatkan penghematan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga guna meningkatkan efisiensi belanja negara
Menteri PU, Dody Hanggodo, menyatakan bahwa efisiensi anggaran ini berdampak pada sepuluh perubahan pola kerja di kementeriannya. Perubahan tersebut meliputi:
1. Pembatalan Kegiatan Fisik: Pembatalan kontrak tahun jamak (multi years contract) dan kontrak tahun tunggal (single year contract) baru yang bersumber dari dana rupiah murni.
2. Pembatasan Pembelian Alat Berat: Mengoptimalkan penggunaan alat berat yang sudah ada dan membatasi pembelian alat baru.
3. Penggunaan Dana Tanggap Darurat yang Lebih Selektif: Memastikan dana tanggap darurat digunakan secara efektif dan efisien.
4. Pembatasan Perjalanan Dinas: Membatasi perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, untuk mengurangi pengeluaran.
5. Pengurangan Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Menuju kantor tanpa kertas (paperless office) dengan mengurangi secara signifikan belanja ATK.
6. Peniadaan Kegiatan Seremonial: Menunda atau membatalkan kegiatan seremonial seperti Hari Bakti Kementerian PU, Hari Air, Hari Jalan, dan Hari Habitat Dunia.
7. Pelaksanaan Rapat Secara Daring: Mengoptimalkan penggunaan teknologi dengan melaksanakan rapat kerja, rapat koordinasi, seminar, dan sosialisasi secara online.
8. Peniadaan Belanja Kehumasan yang Tidak Prioritas: Mengurangi atau meniadakan belanja untuk keperluan kehumasan yang dianggap kurang prioritas, seperti percetakan banner, spanduk, dan seminar kit.
9. Efisiensi Belanja Operasional: Melakukan efisiensi pada layanan perkantoran, pemeliharaan, perawatan, serta sewa kendaraan.
10. Efisiensi Belanja Non-Operasional: Mengurangi honor output kegiatan, jasa konsultan, serta kajian dan analisis yang tidak mendesak.
Pemangkasan anggaran ini mendapat perhatian serius dari Komisi V DPR RI. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap besarnya pemotongan anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa dengan anggaran yang hanya tersisa Rp29 triliun, banyak aspirasi dan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mungkin tidak dapat terpenuhi.
Menanggapi hal ini, Menteri PU, Dody Hanggodo, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap program-program strategis yang mendukung prioritas nasional, seperti swasembada pangan dan pembangunan saluran irigasi. Setelah peninjauan, Kementerian PU berencana mengajukan kembali anggaran untuk program-program tersebut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Pemangkasan anggaran sebesar Rp81,38 triliun di Kementerian PU merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi belanja negara sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Meskipun berdampak signifikan pada berbagai program dan kegiatan, Kementerian PU berkomitmen untuk menyesuaikan diri dengan melakukan efisiensi dan peninjauan ulang terhadap program-program prioritas guna memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan sesuai dengan target nasional.
๐ฅ๐ฒ๐ฝ๐ผ๐ฟ๐๐ฒ๐ฟ:๐ฌ๐๐๐๐ฝ
๐ฃ๐ฒ๐ป/๐๐ฑ๐ถ๐๐ผ๐ฟ:๐๐ป๐ฑ๐ถ ๐ฆ๐๐ฎ๐บ